GridOto.com - Dua pria inisial YG (29) dan MA (26) terancam penjara 7 tahun.
Mereka jadi tersangka karena menjual Honda Vario, Yamaha MIO, NMAX, Benelli dan Kawasaki W175.
YG dan MA diringkus Polres Metro Depok karena kelima motor yang dijual didapat dengan tidak wajar.
Yup, mereka berdua adalah pelaku pencurian motor yang sudah 5 kali beraksi di wilayah Beji, kota Depok, Jawa Barat.
"Curanmor ini merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan di Depok karena memang kejadiannya selalu ada. Dan ada empat kejadian yang kami ungkap dari Juli hingga Oktober," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers, (25/11/24) disitat dari Kompas.com.
Aksi dua pelaku terungkap setelah aksi kelimanya di Jalan KH. M. Usman, Beji, Depok, sekitar pukul 03:00 WIB, (12/10/24).
"Pelakunya sama, ada lima kali dia melakukan (pencurian motor). TKP-nya hanya di wilayah Beji dan Kukusan," sambung Arya.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Aksi pencurian tersebut dilakukan YG dan MA selama kurang lebih 2,5 bulan.
Pencurian pertama terjadi pada Rabu (31/7/2024). Sementara, pencurian terakhir sebelum keduanya tertangkap dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR