Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

Irsyaad W - Senin, 25 November 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan
Wartakota/tribunnews
Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan

GridOto.com - Para pemotor hindari berteduh di bawah flyover saat hujan.

Disebut-sebut, pelakunya bisa terancam denda seperempat juta atau Rp 250 ribu.

Lantas bernarkah, hanya berteduh di bawah flyover bisa picu sanksi denda segitu?

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pengendara dilarang berhenti di sembarang tempat, termasuk berteduh di bawah flyover saat hujan.

Pasalnya, berteduh di bawah flyover dapat merugikan pengguna jalan lain lantaran menyebabkan kemacetan.

Larangan berhenti sembarangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (4), yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

Baca Juga: Jangan Kebiasaan, Ini Dampak Serius Berteduh di Sembarang Tempat Saat Hujan

1. Rambu perintah atau rambu larangan
2. Marka Jalan
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
4. Gerakan Lalu Lintas
5. Berhenti dan Parkir
6. Peringatan dengan bunyi dan sinar
7. Kecepatan maksimal atau minimal
8. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain".

Dalam hal ini, maka pihak kepolisian dapat melakukan penindakan bagi pengendara terkait.

"Di bawah flyover kan itu jalan, kalau jalan itu digunakan untuk berteduh kira-kira orang yang akan lewat bagaimana? Akan macet kan? Jadi terganggu jalannya," ujarnya, (22/11/24) menukil Kompas.com.

Denda berteduh di bawah flyover

Sementara itu, Pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur tentang pidana bagi pengendara yang melanggar aturan berhenti dan parkir.

Bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca Juga: Berteduh di Bawah Jembatan Layang Saat Hujan, Siapkan Dana Segini

Berteduh di Kolong Jembatan Layang (flyover) mengganggu pengendara yang melintas.
megapolitan.kompas
Berteduh di Kolong Jembatan Layang (flyover) mengganggu pengendara yang melintas.

"Bisa merujuk pada Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ tentang rambu lalu lintas. Andai kata dari dinas bagian rambu-rambu lalu lintas memasang rambu di bawah flyover, maka Pasal 287 itu berlaku," jelas Endang.

"Tapi misal tidak ada rambu-rambunya, kita pakai logika saja, di bawah flyover itu jalan umum untuk orang-orang lewat. Kalau untuk tempat meneduh, maka akan menyebabkan kemacetan yang juga merugikan pengendara lain," tambahnya.

Pengendara hanya boleh diizinkan berhenti sejenak sekadar memakai jas hujan dan kemudian melanjutkan perjalanan atau berteduh di tempat lain.

Apabila menunggu sampai hujan berhenti, polisi berhak menegur dan meminta pengendara jalan terus jika dinilai membuat macet.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Petaka Dua Orang Tak Dengar Teriakan Warga, Vario Sekejap Bak Dicincang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa