Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin SIM di Luar Domisili Langsung Datang ke Satpas, Ini Syarat dan Biayanya

Ferdian - Minggu, 24 November 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi Satpas SIM

GridOto.com - masih banyak yang binung apakah pengguna kendaraan bisa membuat SIM di luar domisili atau tempat tinggal sesuai KTP.

Menjawab hal tersebut, Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan kalau pemohon bisa membuat SIM di kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, dan tidak harus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

“KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat,” ucap Maryanto dikutip Kompas.com.

Oleh karena itu pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja, asalkan dokumen yang diminta lengkap.

Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.

Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.

Baca Juga: Bikin SIM Tanpa Foto Langsung Jadi, Ini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak

Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Sementara, untuk tata cara pembuatannya, sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pasfoto

- Mengikuti ujian Teori

- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Untuk tarif pembuatan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak.

Adapun rincian pembuatan SIM, sebagai berikut:

SIM A : Rp 120.000

SIM B I : Rp 120.000

SIM B II : Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I : Rp 100.000

SIM C II : Rp 100.000

SIM D : Rp 50.000

SIM D I : Rp 50.000

SIM Internasional : Rp 250.000

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa