GridOto.com - Kini semua mobil dan motor sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijamin terawat.
Karena KPK memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sendiri di wilayah Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Di sana seluruh unit kendaraan dirawat agar tetap punya nilai jual tinggi ketika sudah waktunya tiba untuk dilelang.
Lantas, berapa lama waktu menginap mobil dan motor tersebut di Rupbasan KPK sebelum dilelang?
Melansir Kompas.com, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto, menjelaskan mobil dan motor hasil sitaan yang akan dilelang adalah barang yang sudah memiliki putusan yang disebut sebagai barang rampasan negara.
"Memang variatif, tapi pada umumnya, waktu yang diperlukan dari barang sitaan hingga dieksekusi menjadi barang rampasan berkisar antara 6 bulan hingga 1,5 tahun, tergantung pada tahapan prosesnya," kata Mungki belum lama ini.
"Beberapa perkara bisa selesai di tingkat Pengadilan Negeri dalam waktu sekitar 6 bulan, jika tidak ada upaya hukum dari terdakwa atau jaksa. Namun, ada juga yang sampai ke tingkat kasasi, yang bisa memakan waktu hingga 1,5 tahun," katanya.
Baca Juga: Wujud Toyota Camry Milik Harun Masiku Yang Ditemukan KPK, Biaya Parkir Rp 4,8 Juta
Mungki menambahkan, saat disimpan sebelum dilelang, semua kendaraan yang masih berstatus sitaan hingga menjadi rampasan akan menjalani perawatan untuk menjaga agar nilai barang tersebut tidak turun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR