Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual 18 Mobil Pikap dan Truk Rp 10 Jutaan, Kakak Beradik Jadi Rebutan 3 Polres

Irsyaad W - Kamis, 21 November 2024 | 17:30 WIB
Kakak beradik, Agus Susanto (50) dan Yanto Ariyanto (48) pelaku pencurian mobil pikap dan truk yang beraksi di tiga provinsi berhasil diringkus Polres Tulungagung
David Yohanes/TribunJatim.com
Kakak beradik, Agus Susanto (50) dan Yanto Ariyanto (48) pelaku pencurian mobil pikap dan truk yang beraksi di tiga provinsi berhasil diringkus Polres Tulungagung

GridOto.com - Kakak beradik, Agus Susanto (50) dan Yanto Ariyanto (48) menjadi rebutan 3 Polres di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Karena mereka terkenal menjadi tukang petik dan pedagang mobil pikap dan truk murah.

Tercatat mereka sudah menjual 18 unit mobil pikap dan truk seharga Rp 10 jutaan.

Polres pertama yang berhasil menggandeng mereka berdua yakni Polres Tulungagung.

Bahkan kaki kanan Agus diberi cinderamata sebuah timah panas.

Ia tampak tertatih saat keluar dari rumah tahanan Polres Tulungagung, (20/11/24).

Tercatat kakak beradik tersebut merupakan warga desa Cikekak, Kadudege, kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Baca Juga: Jual L300 Rp 31 Juta dan Carry Rp 20 Juta, Pedagang Mobil Pikap Bekas Terancam Penjara 9 Tahun

Tembakan itu diberikan anggota Satreskrim Polres Tulungagung karena bandel saat hendak 'dirangkul' Polisi, (7/11/24).

Agus beraksi bersama adik kandungnya, Yanto Ariyanto (48) warga Bukit Pejaten Residence, Nanggala, Mandirancan, Kabupaten Kuningan.

Keduanya sudah mencuri di 18 lokasi yang ada di Kabupaten Tulungagung, Madiun dan Kabupaten Kuningan.

"Untuk Kabupaten Tulungagung, ada 3 TKP, Madiun 1 TKP dan 14 TKP di Kabupaten Kuningan Jawa Barat," jelas Waka Polres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto dilansir dari TribunJatim.com.

Sebelumnya kakak beradik ini mencuri pikap Suzuki Carry pikap nopol AG 8244 RL milik Wadji (52) warga Desa Samar, Pagerwojo, (9/10/24).

Sebelumnya mereka menandai mobil pikap tersebut saat siang hari, dan mencurinya menjelang dini hari.

Mereka menggunakan kunci T untuk menyalakan mobil yang dicuri, lalu membawanya kabur.

Baca Juga: Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Bajaj di Jakarta, Sudah 18 Kali Begini Modusnya

"Saat itu korban melapor ke Polsek Pagerwojo. Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan," sambung Waka Polres.

Lewat penyelidikan panjang, polisi berhasil mendeteksi keduanya.

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo mengejar terduga pelaku sampai ke wilayah Kuningan Jawa Barat,

Tim dari Polres Tulungagung mendapat bantuan Unit Resmob Polres Kuningan.

"Keduanya kami amankan di dua lokasi yang berbeda. Dari Kuningan, mereka kami bawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan," tutur Waka Polres.

Polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan 4 peluru aktif.

Selain itu ada 5 mata kunci letter T berbagai ukuran.

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

Senjata api ini dipakai menakut-nakuti korban, jika ketahuan saat beraksi.

Dari proses penyidikan, Agus dan Yanto mengakui telah mencuri pikap milik Wadji.

Selain itu ada 2 TKP lain yang diakui mereka, yaitu mencuri pikap di Karangrejo, dan truk engkel di sekitar Jembatan Lembupeteng, Tulungagung.

Dua mobil angkutan barang itu dicuri pada tahun 2020, namun tanggal pastinya 2 tersangka ini lupa.

"Jadi ada 3 TKP di Tulungagung. Selain di Pagerwojo yang kita ungkap sekarang, 2 lainnya di Karangrejo dan di sekitar Lembupeteng," ungkap Bagus.

Sementara di Kota Madiun, mereka mencuri mobil pikap jenis Suzuki Carry, sehari setelah mencuri di Tulungagung, 10 Oktober 2024.

Kepada penyidik, mereka juga mengaku mencuri 14 pikap atau truk engkel di Kuningan Jawa barat.

Baca Juga: Pedagang Mobil Bekas Wonogiri Terancam Penjara 6 Tahun, Main-main Soal STNK

Agus dan Yanto ternyata residivis, atau pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Selain itu penyidik juga akan menggunakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Selain itu Polres Madiun Kota dan Polres Kuningan juga akan melakukan penyidikan kepada keduanya.

"Nanti berkas perkaranya di-split (dipisah)," pungkas Waka Polres.

Sementara Agus kepada Waka Polres Tulungagung, mengaku beraksi di Tulungagung karena sedang ada di rumah istrinya di Nganjuk.

Setiap unit mobil yang dicuri dijual seharga Rp 10 juta.

Mobil-mobil ini diterima oleh penadah yang ada di Solo, Jawa Tengah.

"Di sana sudah ada sindikat penadahnya," ucap Agus.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa