GridOto.com - Menjadi sopir truk dilematis dan serba salah. Mereka bisa terancam denda Rp 24 juta.
Meskipun denda atas pelanggaran lalu lintas itu bukan sepenuhnya salah mereka.
Yup, karena truk Over Dimension Over Load (ODOL) berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Pelanggaran truk ODOL dapat merusak infrastruktur jalan, serta menciptakan kemacetan lalu lintas.
Meskipun regulasi mengenai hal ini sudah ada, tapi praktik ODOL masih marak terjadi.
Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub mengatakan, ada perbedaan penindakan terhadap truk overload dan over dimension.
"Terkait dengan overload itu adalah pelanggaran, kalau dimensi itu adalah pidana. Pidana sudah kami lakukan, tuntutannya Rp 24 juta," ujar Ahmad Yani di Jakarta, (15/11/24) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Salah Kaprah, di Indonesia Truk dengan Muatan Berlebih Justru Dianggap Bagus
"Aturan lalu lintas pasti kena hukuman. Pelanggaran terkait dimensi kendaraan, kalau dimensi kendaraan, maka dia akan kena pidana. Pasal 277, yang menuntut bisa kepolisian, bisa kami (Ditjen Hubdat)," kata dia.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR