GridOto.com - Beberapa waktu lalu, jagat media sosial diramaikan tentang peristiwa tidak menyenangkan yang dialami artis Lachlan Gibson sedang berkendara.
Dalam kronologi yang diunggah akun Instagram pribadinya @lachlangibs, kejadian itu menimbulkan keributan dengan seorang oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas).
"Jumat,15 November 2024 jam 22.10-22.10, telah terjadi Abuse of Power dari salah satu oknum Polantas di SCBD, Jakarta Selatan, terhadap saya," tulisnya, Minggu (17/11/2024).
Sosok yang membintangi sejumlah serial web Indonesia tersebut melanjutkan, tepat di depan pintu masuk hotel Ritz Carlton SCBD, ada mobil polisi bermerek Mazda yang memotong jalan.
"Mobil Mazda bitu putih polisi memotong jalan dari lajur paling kanan menuju ke arah Sudirman. Saya yang di lajur tengah mau lurus, kaget hingga motor mau selip. Alhasil saya klakson panjang," terangnya.
Setelah itu, anggota Polantas yang disebut berinisial F itu tidak terima dan mengejar Lachlan sambil menyalakan strobo pada mobil patrolinya.
"Akhirnya saya berhenti, mulailah oknum F membentak-bentak saya, sambil mengatai saya anjing, sok pinter, sok tahu," kesalnya.
Saat ribut-ribut itu, Lachlan membalasnya dengan menanyai petugas apakah patut membawa mobil dengan cara memotong jalan pengendara lain.
"Pak, tolong beri saya arahan, pencerahan, di Undang Undang mana yang menyatakan mobil dari jalur paling kanan boleh langsung memotong ke kiri?” tanyanya kepada di oknum.
View this post on Instagram
Baca Juga: Usaha Sampingan Oknum TNI Dibongkar Polisi, 22 Unit Motor Disita Dari Rumah si Tentara
Sontak, F meminta Lachlan Gibson untuk menelusuri melalui Google soal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Setelah itu saya difoto, motor saya difoto, dan lain-lain. Saya mau ditarik ke polda karena kesalahan dia sendiri? Bisa banget cek CCTV SCBD pada jam tersebut. Itu jelas banget,” lanjutnya.
Kemudian berlanjut di kolom caption, menurut Lachlan justu oknum F yang menyalahi undang-undang tersebut.
"Justru lo (oknum F) udah ngelanggar pasal yang lo sebut (UU NO 22 tahun 2009), ada jelas di situ tertulis 'Setiap pengendara di jalan raya wajib berkendara dengan aman, tertib, dan penuh konsentrasi', tapi jelas, lo ga berkendara dengan aman dan tertib," bebernya.
Postingan tersebut langsung men-tag akun Instagram Polda Metro Jaya dan Divisi Humas Polri, berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR