Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Gertak Sambal, Polisi Langsung Hapus Data STNK Nunggak Pajak 2 Tahun

Irsyaad W - Rabu, 20 November 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Bukan gertak sambal, data STNK akan langsung dihapus Polisi jika menunggak pajak 2 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

Di dalam STNK, terdapat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlakunya.

"Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68," jelasnya, saat dihubungi, (19/11/24) disitat dari Kompas.com.

Lebih lanjut Pasal 70 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pada layanan Samsat.

"Artinya setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK," ujar Artanto.

Baca Juga: Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Mengurus STNK Mati 5 Tahun

Namun, dia menambahkan, jika dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan, pihak kepolisian dapat menghapus data regident ranmor.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

RCB Lengkapi Pilihan Pelek Baru Untuk NMAX, Vario 160 Hingga MX King

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa