Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dump Truck Boleh Lewat Tangerang Lagi, Asal Penuhi 5 Syarat Administrasi dan Operasional Ini

Irsyaad W - Rabu, 20 November 2024 | 19:05 WIB
Dump truck tanah boleh beroperasi lagi di Tangerang Raya asalkan sopir penuhi 5 syarat adimistrasi dan operasional
Gilbert Sem Sandro/TribunTangerang.com
Dump truck tanah boleh beroperasi lagi di Tangerang Raya asalkan sopir penuhi 5 syarat adimistrasi dan operasional

GridOto.com - Aturan ketat diberlakukan untuk para sopir dump truck tanah yang hendak melintasi wilayah Tangerang.

Mereka diwajibkan memenuhi 5 syarat administrasi dan opersional ditetapkan setelah evaluasi penghentian sementara operasional truk tanah di Tangerang Raya.

Kelima syarat tersebut meliputi:
1. Surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan,
2. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku,
3. Kartu inspeksi kendaraan (KIR) untuk memastikan kendaraan layak jalan,
4. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang, dan
5. Surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan tempat pengemudi bekerja.

"Kelima persyaratan ini wajib dimiliki setiap sopir truk tambang yang melintasi wilayah Tangerang Raya. Jika tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi tegas," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangannya, (18/11/24) disitat dari Kompas.com.

Sanksi tegas yang dimaksud termasuk tilang, putar balik atau bahkan pengandangan kendaraan.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan di delapan pos pantau gabungan yang tersebar di Kota dan Kabupaten Tangerang.

"Kami juga melarang sopir untuk berkendara secara konvoi dan akan melakukan pemeriksaan urine secara acak guna memastikan pengemudi tidak dalam pengaruh narkoba," kata Zain.

Baca Juga: Kronologi Truk Tanah Timpa Toyota Agya di Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia

Belasan dump truck pasca diamuk massa dan dijarah sparepartnya di Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang
Afrida Rafni/Kompas.com
Belasan dump truck pasca diamuk massa dan dijarah sparepartnya di Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang

Truk tanah yang sempat dilarang beroperasi pasca-kecelakaan lalu lintas dan kericuhan, (7/11/24), kini sudah diperbolehkan melintas di wilayah Tangerang Raya.

Kendaraan tersebut diizinkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.

Zain mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas pada waktu operasional truk tanah dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

"Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tidak ada ruang yang cukup. Gunakan helm dan patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Yamaha Dekati Akar Rumput, Grebek Pasar Rame Tenteng GeAR, FreeGo dan Mio M3

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa