GridOto.com - Aturan ketat diberlakukan untuk para sopir dump truck tanah yang hendak melintasi wilayah Tangerang.
Mereka diwajibkan memenuhi 5 syarat administrasi dan opersional ditetapkan setelah evaluasi penghentian sementara operasional truk tanah di Tangerang Raya.
Kelima syarat tersebut meliputi:
1. Surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan,
2. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku,
3. Kartu inspeksi kendaraan (KIR) untuk memastikan kendaraan layak jalan,
4. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang, dan
5. Surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan tempat pengemudi bekerja.
"Kelima persyaratan ini wajib dimiliki setiap sopir truk tambang yang melintasi wilayah Tangerang Raya. Jika tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi tegas," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangannya, (18/11/24) disitat dari Kompas.com.
Sanksi tegas yang dimaksud termasuk tilang, putar balik atau bahkan pengandangan kendaraan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di delapan pos pantau gabungan yang tersebar di Kota dan Kabupaten Tangerang.
"Kami juga melarang sopir untuk berkendara secara konvoi dan akan melakukan pemeriksaan urine secara acak guna memastikan pengemudi tidak dalam pengaruh narkoba," kata Zain.
Baca Juga: Kronologi Truk Tanah Timpa Toyota Agya di Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
Truk tanah yang sempat dilarang beroperasi pasca-kecelakaan lalu lintas dan kericuhan, (7/11/24), kini sudah diperbolehkan melintas di wilayah Tangerang Raya.
Kendaraan tersebut diizinkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.
Zain mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas pada waktu operasional truk tanah dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
"Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tidak ada ruang yang cukup. Gunakan helm dan patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR