Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rumor Atau Fakta Ambil Motor Bekas Kecelakaan Bayar, Simak Aturannya

Ferdian - Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB
Motor bekas kecelakaan di Satlantas Polres Jakarta Timur
Indra GT
Motor bekas kecelakaan di Satlantas Polres Jakarta Timur

GridOto.com - Masih banyak yang bingung, apakah ambil motor bekas tilang atau kecelakaan di kantor polisi wajib bayar atau tidak.

Karena sering muncul keluhan di media sosial tentang warga merasa dipersulit ketika akan ambil motor bekas kecelakaan.

Terkait hal ini, Kanit Laka Sat Lantas Polres Bekasi Kota, Iptu Suwandi pernah memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan kembali kalau motor yang ditahan di kantor polisi bisa diambil tanpa biaya alias gratis.

"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun," ujarnya dikutip GridOto.

"Jadi silahkan saja yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu," tambahnya.

"Sementara kalau tilang untuk segera diselesaikan terlebih dahulu lalu monggo segera diambil," papar Suwandi pada Sabtu (27/4/2024).

"Silahkan kordinasi dengan penyidiknya. Sementara kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi untuk pengeluaran kendaraan baik tilang atau barang bukti laka tidak dipungut biaya," ucapnya lagi.

Diketahui ratusan kendaraan menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Baca Juga: Mematikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya

Kendaraan yang didominasi motor rata-rata barang bukti kecelakaan lalu lintas, yang kondisinya sudah rusak parah, dan tidak terurus.

Motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:

(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana

(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:

(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:

a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;

b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; danc.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas motor yang disita bisa diambil dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di kantor Polisi tempat sepeda motor disita.

Karena dalam peraturan yang ada, tidak ada aturan biaya yang ditentukan negara untuk proses mengeluarkan kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Carry Pick Up Jadul Ini Ternyata Masih Dijual, Simak Harga dan Konsumsi Bensinnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa