GridOto.com - Masih banyak yang bingung, apakah ambil motor bekas tilang atau kecelakaan di kantor polisi wajib bayar atau tidak.
Karena sering muncul keluhan di media sosial tentang warga merasa dipersulit ketika akan ambil motor bekas kecelakaan.
Terkait hal ini, Kanit Laka Sat Lantas Polres Bekasi Kota, Iptu Suwandi pernah memberikan penjelasannya.
Ia menegaskan kembali kalau motor yang ditahan di kantor polisi bisa diambil tanpa biaya alias gratis.
"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun," ujarnya dikutip GridOto.
"Jadi silahkan saja yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu," tambahnya.
"Sementara kalau tilang untuk segera diselesaikan terlebih dahulu lalu monggo segera diambil," papar Suwandi pada Sabtu (27/4/2024).
"Silahkan kordinasi dengan penyidiknya. Sementara kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi untuk pengeluaran kendaraan baik tilang atau barang bukti laka tidak dipungut biaya," ucapnya lagi.
Diketahui ratusan kendaraan menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Baca Juga: Mematikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR