Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngebut, Kini Batas Kecepatan Maksimal di Tol Cipularang Dikurangi Jadi Segini

Irsyaad W - Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB
Iluatrasi Kemacetan Tol Cipularang
Dok. Korlantas Polri
Iluatrasi Kemacetan Tol Cipularang

GridOto.com - Ingat, jangan melebihi batas kecepatan maksimal yang dianjurkan ketika melintas di tol Cipularang.

Terutama pada titik-titik rawan kecelakaan yang sudah banyak memakan korban jiwa.

Imbas laka maut di KM 92, (11/11/24), kini batas kecepatan maksimal di tol Cipularang, Jawa Barat dikurangi.

Juga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menambah rambu lalu lintas di titik rawan tol Cipularang.

"Atas terjadinya kecelakaan tersebut, Kementerian PU memberikan beberapa rekomendasi penanganan yakni adanya penambahan dan penyesuaian rambu, baik berupa imbauan, larangan, atau peringatan khususnya pada lokasi sebelum turunan di tikungan ganda dan di lokasi sebelum pekerjaan konstruksi," ujar Direktur Jenderal Bina Marga, Rachman Arief Dienaputra saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI meninjau lokasi kecelakaan, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Selain itu, juga diperlukan premarking (marka tepi) di bahu jalan setelah dilakukan rekonstruksi, serta penyesuaian batas maksimal kecepatan operasional dari 80 kilometer per jam menjadi 60 kilometer per jam di Km 90-100.

Sementara saat ini, keseluruhan kelengkapan sarana dan prasarana di lokasi kecelakaan diklaim telah memadai.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Karambol Truk di KM 92 Terungkap, Ini Faktornya

Tol Cipularang KM 97
Tol Cipularang KM 97

Terdapat rambu lalu lintas jalan tol dan tersedia jalur pemberhentian darurat karena kondisi jalan di lokasi kecelakaan turunan.

Ada pun kondisi geometrik jalan tol dengan alinyemen vertikal 7,8-8 persen dari Km 93-92, superelevasi bahu jalan 3,5 persen, serta terdapat tikungan berganda dengan jari-jari tikungan 405 meter dan panjang lengkungan peralihan antar tikungan 208 meter.

Sedangkan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti, perlu adanya pengawasan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

"Terlepas dari penyebab utama yang sedang ditangani Korlantas Polri, kami melihat tidak hanya human error, cuaca atau kondisi kendaraan, tetapi juga sarana dan prasananya, infrastrukturnya, dan mungkin pengawas kendaraan ODOL," ucap Lasarus.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lebih Murah Dari Honda BeAT, Harga Motor Matic Ini Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa