Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anomali, Semenjak Gratis Banyak Pemilik Mobil Pikap, Bus dan Truk Justru Enggan Uji KIR

Irsyaad W - Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB
ILUSTRASI: Uji Kir
Kahfie kamaru
ILUSTRASI: Uji Kir

GridOto.com - Anomali terjadi pada layanan uji laik jalan (Uji KIR) angkutan umum dan barang.

Semenjak gratis, justru banyak pemilik mobil pikap, bus dan truk acuhkan Uji KIR.

Padahal uji berkala diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat masalah teknis.

Namun belakangan minat uji laik jalan kendaraan saat ini sedang menurun.

Hal ini diungkap oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Amirulloh, dalam acara Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan di Kantor Kemenhub.

“Setiap enam bulan dia harus uji berkala. Uji berkala sebenarnya sekarang digratiskan, tapi sekarang minat untuk uji berkala menurun," ujar Amirulloh di Jakarta, (15/11/24) disitat dari Kompas.com.

"Jadi di beberapa daerah, kami survei, kami kunjungi, menurun sekarang. Karena gratis, jadi memang Indonesia kalau digratiskan malah malas, anomali memang," bebernya.

Baca Juga: Petugas Kaget, Gandengan Truk Trailer Pemicu Laka KM 92 Tol Cipularang Beda Sama Uji KIR

Kendaraan barang sedang melakukan uji Kir di Kantor Dishub Gianyar, Bali, (27/02/23) lalu
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kendaraan barang sedang melakukan uji Kir di Kantor Dishub Gianyar, Bali, (27/02/23) lalu

"Jadi terjadi penurunan tren pengujian di balai pengujian kendaraan bermotor," kata dia.

Gratisnya biaya uji laik jalan bukan tanpa sebab. Hal ini termuat di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah.

Beleid tersebut menyatakan, mulai 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.

Lebih lanjut, Amirulloh menerangkan alasan banyaknya pemilik kendaraan yang mengabaikan Uji KIR saat sudah digratiskan.

"Kenapa karena gratis (minat uji laik jalan menurun)? Karena dulu kalau dia tidak menguji kena denda. Dendanya adalah 4 kali biaya pengujian. Sekarang karena biayanya Rp 0, maka dendanya tidak ada," ucap Amirulloh.

"Dan dampaknya adalah banyak kecelakaan-kecelakaan yang terjadi karena tidak laik uji. Mestinya (bayar lagi), tapi karena dalam UU No 1 Tahun 2022 sudah disebut, mau tidak mau memang kita harus memperhatikan pengujian itu kualitasnya jangan berkurang," ujarnya.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan dan pelayanan smart card di Uji Kir, Arjowinangun Kota Malang.
Tribunjatim.com
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan dan pelayanan smart card di Uji Kir, Arjowinangun Kota Malang.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pemotor Sampai Mobil Diserbu Serangga Berbulu di Gunungkidul, Berbahayakah?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa