GridOto.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku atau mati.
Besaran denda pajak kendaraan yang mati atau terlambat bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan.
Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan yang terlambat guna menghindari denda yang semakin besar dan risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.
Biar tak terlibat masalah itu, ada baiknya jika memiliki kendaraan dengan STNK mati segera dihidupkan kembali agar tidak berurusan dengan pihak berwajib.
Jika keterlambatan pembayaran pajak masih di bawah 1 tahun, maka pemilik kendaraan bisa mengaktifkannya kembali di gerai Samsat keliling.
STNK umumnya diperpanjang bila masa berlakunya habis. Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada dua yakni tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng.
Namun jika keterlambatannya sudah lebih dari 1 tahun, maka pemilik kendaraan harus mengaktifkan STNK yang mati tersebut di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut.
Persyaratan mengaktifkan STNK mati
Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.
Baca Juga: Body Mungil, Mobil Bekas Suzuki Ignis Per November 2024, Tinggal Segini Harganya
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Identitas diri
4. Kendaraan yang bersangkutan
5. Cara mengaktifkan STNK mati
Berikut ini cara mengaktifkan STNK mati seperti yang dilansir dari berbagai sumber.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR