Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Tahunan dan Lima Tahunan Mati, Prosesnya Gak Ribet Ini, Caranya

M. Adam Samudra - Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku atau mati.

Besaran denda pajak kendaraan yang mati atau terlambat bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan.

Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan yang terlambat guna menghindari denda yang semakin besar dan risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.

Biar tak terlibat masalah itu, ada baiknya jika memiliki kendaraan dengan STNK mati segera dihidupkan kembali agar tidak berurusan dengan pihak berwajib.

Jika keterlambatan pembayaran pajak masih di bawah 1 tahun, maka pemilik kendaraan bisa mengaktifkannya kembali di gerai Samsat keliling.

STNK umumnya diperpanjang bila masa berlakunya habis. Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada dua yakni tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng.

Namun jika keterlambatannya sudah lebih dari 1 tahun, maka pemilik kendaraan harus mengaktifkan STNK yang mati tersebut di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut.

Persyaratan mengaktifkan STNK mati
Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.

Baca Juga: Body Mungil, Mobil Bekas Suzuki Ignis Per November 2024, Tinggal Segini Harganya

1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Identitas diri
4. Kendaraan yang bersangkutan
5. Cara mengaktifkan STNK mati

Berikut ini cara mengaktifkan STNK mati seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mematikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa