Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Serem, Kantor Samsat di Wilayah Ini Kirim Debt Collector Untuk Tagih Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 18 November 2024 | 17:00 WIB
Penempelan stiker penunggak pajak ke Mercedes-Benz W204 C63
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Penempelan stiker penunggak pajak ke Mercedes-Benz W204 C63

GridOto.com - Beberapa kantor Samsat di daerah kini punya terobosan untuk menertibkan para penunggak pajak kendaraan.

Mereka akan mengirimkan 'debt collector' untuk menagih pajak kendaraan yang tertunggak.

Kendaraan yang telat pajak, pemiliknya dikenai denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk mengurangi tindak pelanggaran tersebut, sejumlah wilayah mulai menerapkan kebijakan jemput bola atau program door to door ke kediaman penunggak pajak.

Melalui program tersebut, petugas bakal mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan yang terlambat bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Lantas, wilayah mana saja yang sudah menerapkan kebijakan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan?

Berikut beberapa wilayah yang mulai menerapkan kebijakan datangi rumah penunggak pajak:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggelar program door to door ke rumah penunggak pajak kendaraan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan PKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa