GridOto.com - Setiap lima tahun sekali, perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) adalah hal wajib.
Aturan ini juga termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Nah, selain perpanjangan SIM secara offline di SATPAS, kalian bisa melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, perpanjang SIM online membutuhkan waktu beberapa hari sehingga akan menyulitkan pemohon kalau perpanjang SIM dilakukan mendekat masa berlaku habis.
Selain itu ada juga kemungkinan perpanjang SIM online belum beres padahal SIM lama sudah tidak berlaku.
Lalu bagaimana kalau perpanjangan SIM online masih dalam proses tapi kena razia duluan, apakah akan kena tilang?
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Sisa Seminggu, Apakah Masih Bisa Diperpanjang Secara Online?
Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, proses pembuatan SIM online bergantung pada banyaknya antrean pemohon SIM.
Namun, bila perpanjang SIM online belum selesai tetapi SIM lama sudah habis masa berlaku, pemohon tidak perlu khawatir kena tilang, karena pemohon bisa menunjukkan status pembuatan SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri kepada petugas.
Meski begitu, pastikan pemohon telah melakukan pembayaran perpanjang SIM online sehingga dokumen tersebut sudah bisa masuk ke sistem antrean untuk diproses.
Timbul juga menyarankan, bila SIM sudah mendekati habis masa berlakunya, maka sebaiknya dilakukan perpanjangan secara offline di Satpas.
"Kalau offline di SATPAS bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis," ucapnya dikutip Kompas.com (17/11/2024).
Timbul juga tidak bisa memastikan kapan waktu perpanjang SIM online selesai.
Sebab, hal ini tidak menentu dan bergantung banyaknya pemohon yang melakukan perpanjang SIM online.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR