Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasukan Pemotor Lawan Arah Dipukul Mundur di Underpass Tambun, Ini Ancaman Dendanya

Ferdian - Minggu, 17 November 2024 | 15:00 WIB
Pasukan pemotor lawan arah  dipukul mundur ambulans
Pasukan pemotor lawan arah dipukul mundur ambulans
 
GridOto.com - Viral belum lama ini sejumlah pemotor dipukul mundur oleh Ambulans.
 
Bukan tanpa sebab, para pemotor ini diketahui nekat lawan arah bersamaan.
 
Video yang viral tersebut diunggah oleh akun TikTok@ambulans_demplon.
 
“Stop melawan arah, karena sudah ada jalurnya masing-masing & dapat membahayakan diri kalian & pengendara lain,” tulis keterangan unggahan tersebut (16/11/2024).
 
Dalam video yang beredar tersebut nampak sejumlah pemotor nekat melawan arah di underpass dekat stasiun Tambun, Bekasi.
 
Namun saat mereka tengah melintas, datang Ambulans yang menyalakan sirine di jalur yang benar.
 
Seketika hal ini membuat pemotor tersebut putar balik karena jalur tertutup ambulans tersebut.
 
 
Seperti diketahui, meawan arah saat berkendara seakan sudah jadi hal biasa dan sering ditemui di jalan raya.
 
Tak jarang kelakuan ini berujung konflik antar sesama pengguna jalan, hingga terparahnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Berkaca dari pelanggaran tersebut, simak lagi aturan dan sanksi terkait pelanggaran tersebut.
 
Aturan dan sanksi bagi pengendara motor yang melawan arah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): 
  • Pengendara yang melawan arah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 
     
  • Jika perbuatan melawan arah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000
@ambulans_demplon03 stop melawan arah, karena udah ada jalurnya masing-masing & dapat membahayakan diri kalian & pengendara lain #stoplawanarah #patuhilahlalulintas #safetydriving ♬ Tokyo Drift - Xavier Wulf

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Langkah Yang Benar Matikan Mesin Mobil Turbo, Jangan Digeber Cukup Begini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa