Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gerak-gerik Truk Muatan Barang Kini Diperketat, Diawasi Mata-mata Canggih Kemenhub

Ferdian - Sabtu, 16 November 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi truk angkutan barang
Istimewa
Ilustrasi truk angkutan barang

GridOto.com - Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat segera memperketat pengawasan angkutan barang.

Hal ini dilakukan usai kecelekaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kecelakaan tersebut disebabkan truk muatan kardus dari arah Bandung menuju Jakarta tak mampu mengurangi laju kendaraan.

Rencananya, Ditjen Hubdat akan segera menggunakan mata-mata canggihnya.

Yap, hal yang dimaksud adalah permberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melalui kamera yang terpasang di beberapa titik jalan.

Hal ini diungkap oleh Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.

“Nanti mekanisme penindakan bisa macam-macam, bisa kena di Samsat dan sebagainya, pada saat perpanjangan, ini bisa kami komunikasikan dengan Korlantas, atau dengan Kejaksaaan,” ujar Yani di Jakarta disitat Kompas.com (15/11/2024).

“Kami akan menggunakan seperti ETLE, tapi di situ bisa mengukur berat dan mengukur dimensi. Ini sedang kami usahakan, sehingga 100 persen kita bisa ambil data itu. Siapa yang menabrak, jam berapa, barang yang diangkut apa,” katanya.

Baca Juga: Teknik Bikin Truk Irit Solar Ini Sering Dipakai, Padahal Risiko Bikin Rem Blong

Seperti diketahui, bisa dibilang ETLE adalah bentuk pengawasan dan penegakan hukum dengan mengandalkan sistem IT yang dianggap paling canggih saat ini.

Teknologi ini diharapkan dapat meminimalisasi kontak langsung antara petugas penegak hukum dengan pelanggar aturan guna meniadakan potensi terjadinya pungutan liar antara oknum penegak hukum dengan pelanggar aturan.

Cara kerjanya adalah dengan meng-capture pelanggaran, kemudian mengidentifikasi kendaraan pelanggar aturan.

Kemudian kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan dengan alamat sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cewek Habiskan Duit Jutaan Cari Bau Busuk di Mobil, Nggak Nyangka Ketemu Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa