Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku SIM Sisa Seminggu, Apakah Masih Bisa Diperpanjang Secara Online?

Irsyaad W - Sabtu, 16 November 2024 | 10:15 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.
Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

GridOto.com - Kini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Kekuarangannya, proses perpanjang SIM online membutuhkan waktu beberapa hari.

Hal tersebut membuat warganet di media sosial menanyakan soal batas waktu perpanjangan SIM via online.

Apakah SIM yang masa berlakunya sisa seminggu masih bisa diperpanjang secara online?

Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum tidak menyarankan melakukan perpanjangan SIM secara online jika masa berlaku tersisa satu minggu sebelum hangus.

"Seminggu memungkinkan, tapi belum tentu seminggu bisa terproses. Saran saya kalau tinggal satu minggu mendingan secara offline saja," kata dia, saat dikonfirmasi,  (13/11/24).

Timbul menjelaskan, proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu beberapa hari.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Gagal Karena Tanda Tangan, Perhatikan Caranya

ILUSTRASI. Tahun 2024 ini perpanjang SIM online masih pakai satu bank
Digital Korlantas Polri
ILUSTRASI. Tahun 2024 ini perpanjang SIM online masih pakai satu bank

Namun, ia tidak bisa memastikan berapa lama proses perpanjangan SIM online selesai.

"(Selesainya) enggak tentu. Sesuai banyaknya antrean," kata dia lagi dikutip dari Kompas.com.

Menurut Timbul, idealnya, perpanjangan SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI minimal dilakukan sejak 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Sementara jika dilakukan secara offline di SATPAS, disarankan untuk melakukan perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Mengurtip laman Digital Korlantas, syarat perpanjang SIM online perpanjang wajib mengunggah beberapa dokumen, sebagai berikut:

1. SIM lama yang masa berlakunya akan habis
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pastikan seluruh dokumen tersebut jelas dan tidak buram sehingga memudahkan sistem untuk memverifikasi data.

Baca Juga: Gigi Diperhitungkan, Ini Beberapa Kesalahan Foto Bikin Proses Perpanjang SIM Online Gagal

Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store maupun Play Store
2. Lakukan verifikasi nomor telepon (OTP)
3. Setelah itu, lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
4. Masukkan kode OTP pada aplikasi
5. Buat PIN baru dan lakukan konfirmasi PIN
6. Selanjutnya, klik menu "Profile" lalu isi data diri, seperti NIK, nama, dan email
7. Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun
8. Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness
9. Kemudian, siapkan dokumen perpanjangan SIM dan ikuti tes rikkes melalui https://erikkes.id/
10. Ikuti tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/
11. Pilih 'Menu SIM' lalu klik 'Perpanjangan SIM' untuk permohonan perpanjangan SIM
12. Unggah dokumen persyaratan bikin SIM online
13. Pilih SATPAS SIM
14. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak
15. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih 'POS Indonesia', masukkan alamat pengiriman
16. Lakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran Klik 'Lihat Nomor Rekening' dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
17. Periksa status transaksi pada menu transaksi
18. Tunggu sampai SIM diterima. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM secara online diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Selain itu, pemegang SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut biaya perpanjangan SIM 2024:

SIM A: Rp 80.000
SIM B1 dan B2: Rp 80.000
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM D dan D1: Rp 30.000
Tes rikkes jasmani: Rp 25.000
Tes psikologi sebesar Rp 27.500.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sering Dilakukan, Ini Sebabnya Jangan Nyalakan Lampu Hazard Mobil Saat Hujan Deras

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa