GridOto.com - Korlantas Polri melaksanakan kegiatan focus Group Discussion mengenai Standarisasi dan Akreditasi pendidikan dan pelatihan sekolah mengemudi di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mengimplementasikan Undang-Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 serta Rencana Umum Nasional Keselamatan.
Salah satu yang mendukung hal ini adalah Peraturan Polisi (Perpol) No.2 Tahun 2023 yang mengatur pemerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perpol ini mengharuskan pemohon SIM kendaraan umum untuk melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Selain itu, bagi pemohon SIM kendaraan pribadi yang belajar mandiri, mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Arief Bahtiar.
"Pentingnya saling menghormati dan menghargai antara semua pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah dan sekolah mengemudi itu sendiri. Dengan harapan jika sistem ini diterapkan, angka fatalitas kecelakaan dapat turun secara signifikan, dengan target penurunan di bawah 50 persen," kata Kombes Pol Arief di Jakarta Timur, Kamis (14/7/2024).
Ia mengklaim dengan kordinasi yang baik antara lembaga pemerintah, sekolah mengemudi, dan lembaga akreditasi sangat penting untuk menyukseskan program ini.
Baca Juga: Pengusaha Percetakan Spanduk Terancam 6 Tahun Penjara, Diamankan 11 Lembar SIM BII Umum
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Sekolah Mengemudi, Dian Adhi Wirawan.
Ia menjelaskan bahwa akreditasi merupakan sumber legitimasi atau pengakuan dari pemerintah melalui badan akreditasi Nasional.
"Dengan adanya akreditasi sekolah mengemudi dapat memenuhi standar berkualitas sesuai yang ditentukan," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR