GridOto com - Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.
Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun calo.
Lantas berapa biaya balik nama motor terbaru jika mengurus sendiri? Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama dan tahapannya apa saja?
Simak, berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan proses balik nama kendaraan
Syarat dokumen dan biaya Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru
2. BPKB asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
5. Bukti cek fisik kendaraan
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR