Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dampak Laka Maut Tol Cipularang, Kemenhub Panggil Seluruh Kadishub dan Asosiasi

M. Adam Samudra - Rabu, 13 November 2024 | 15:35 WIB
Truk yang tabrak puluhan kendaraan di Tol Cipularang
Kemenhub
Truk yang tabrak puluhan kendaraan di Tol Cipularang

GridOto.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Darat bakal panggil seluruh Asosiasi angkutan barang.

Hal ini sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024).

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin.

"Kami akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," ungkap Dirjen Risyapudin melalui keteranganya, 

Di samping itu, Ia menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

"Kami akan bersama - sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujarnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.

Baca Juga: Merinding, Ini Sebab KM 90-100 Tol Cipularang Angker Jadi Langganan Kecelakaan Hebat

Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Istirahat Cukup, Begini Wejangan Pakar Safety saat Perjalanan Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa