GridOto.com - Kapolres Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Theodorus Priyo Santosa meminta masyarakat mewaspadai penawaran jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang ditawarkan secara daring.
"Kami baru saja menangkap NW (39) dan MPR (30), pasangan suami istri yang menikah siri, yang diduga pelaku pemalsuan SIM," kata Theodorus melalui keterangannya, Senin (11/11/2024).
Dia menerangkan, penangkapan pasutri tersebut di Jawa Tengah pada 27 Oktober 2024.
Awalnya Satlantas melaksanakan sosialisasi Operasi Telabang 2024 di Kuala Kurun, Selasa (22/10) Saat itu ada kendaraan yang melintas, yang dikendarai oleh Selwi Laut.
Tak berpikir panjang, Personel Satlantas pun menanyakan terkait SIM kepada Selwi,yang kemudian menunjukkan SIM BII Umum miliknya.
"Hanya saja, saat itu personel yang memeriksa SIM tersebut menemukan beberapa kejanggalan," katanya.
Anehnya ada beberapa kejanggalan yang dimaksud antara lain warna SIM yang agak buram serta tidak sesuai dengan SIM asli, kode Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Gumas tidak sesuai, serta barcode lebih besar dan berbeda dengan barcode yang tertera di SIM asli.
Dari pengakuan Selwi, dirinya membuat SIM tersebut memanfaatkan jasa pembuatan SIM online yang ditawarkan oleh salah satu akun di media sosial.
Lantas bagaimana cara bedakan SIM asli dan Palsu?
Baca Juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Perpanjang Pajak Kendaraan? Polisi Bilang Begini
Sobat GridOto sebaiknya menggunakan jalur resmi untuk bisa mendapatkan SIM.
Selain itu, pengendara juga wajib tahu cara membedakan SIM asli dan palsu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR