GridOto.com - Saat membayar pajak kendaraan bermotor baik yang tahunan maupun lima tahunan, wajib membawa beberapa persyaratan.
Persyaratannya membayar pajak kendaraan yakni membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak lima tahunan.
Namun, yang sering jadi pertanyaan, apakah dalam kondisi tertentu KTP bisa digantikan dengan identitas lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian mengatakan, KTP tidak bisa diganti SIM saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi " Registrasi pengesahan Ranmor harus memenuhi persyaratan paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK,” ucap Ris dilansir Kompas.com (9/11/2024).
Baca Juga: Belum Semua Satpas SIM Terbitkan SIM C1, Korlantas Polri Ajukan Pengadaan Hunter Scrambler
Selain itu, Ris juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi:
Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
Kemudian, Ris mengatakan, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi:
Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan
4. TBPKP
Meskipun dalam beberapa kasus identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggantikan KTP, namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor KTP tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR