Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin SIM Pakai BPJS Diperpanjang, Sampai Kapan? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 10 November 2024 | 14:00 WIB
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan
Kolase GridOto
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan

GridOto.com - Korlantas Polri menyebut akan memperpanjang uji coba BPJS sebagai syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasbudit SIM Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.

"Betul uji coba diperpanjang sampai nanti ada evaluasi bersama dari BPJS," kata Heru kepada GridOto.com, Minggu (10/11/2024).

Sekadar informasi, dikabarkan aturan itu bakal resmi diterapkan pada 1 Desember 2024.

Adapun untuk penerapan secara nasional belum dapat dipastikan.

Setelah masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan lebih dulu melakukan evaluasi dari penerapan aturan tersebut.

Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM, telah tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. 

Bahkan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

David mengatakan, bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.

Baca Juga: Belum Semua Satpas SIM Terbitkan SIM C1, Korlantas Polri Ajukan Pengadaan Hunter Scrambler

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," bebernya.

"Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," tutup David.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa