GridOto.com - Korlantas Polri menyebut akan memperpanjang uji coba BPJS sebagai syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasbudit SIM Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.
"Betul uji coba diperpanjang sampai nanti ada evaluasi bersama dari BPJS," kata Heru kepada GridOto.com, Minggu (10/11/2024).
Sekadar informasi, dikabarkan aturan itu bakal resmi diterapkan pada 1 Desember 2024.
Adapun untuk penerapan secara nasional belum dapat dipastikan.
Setelah masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan lebih dulu melakukan evaluasi dari penerapan aturan tersebut.
Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM, telah tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Bahkan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
David mengatakan, bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.
Baca Juga: Belum Semua Satpas SIM Terbitkan SIM C1, Korlantas Polri Ajukan Pengadaan Hunter Scrambler
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," bebernya.
"Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," tutup David.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR