GridOto.com - Wajib dicatat, truk dan kendaraan bermuatan lainnya tak diperkenankan lewat di jalur kota Ungaran pada pagi hari.
Bagi yang nekat melanggar, pihak kepolisian akan melakukan tilang ke sopir.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto menjelaskan kalau jam larangan berlangsung mulai 06.00 hingga 08.00 WIB.
Pelarangan itu diberlakukan karena adanya usulan dari masyarakat lantaran lalu lintas pagi hari adalah waktu perjalanan bagi para pekerja dan murid-murid sekolah.
Selain membahayakan pengguna jalan lain, volume kendaraan yang meningkat pada jam tersebut bisa membuat lalu lintas semakin padat.
Seperti salah satu contohnya saat kecelakaan yang melibatkan sebuah truk di Jalan Diponegoro, pertigaan Undaris, Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Jumat (8/11/2024) dini hari.
Baca Juga: Rombongan Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Truk, Padahal Sudah Menepi
Truk bermuatan pasir tersebut terguling di jalur menuju arah Kota Semarang.
Hingga sebelum proses evakuasi pada sekitar pukul 08.00 WIB, arus lalu lintas padat merayap dan mengular sepanjang lebih dari satu kilometer di kedua arah.
“Kami dari Satlantas terus melakukan penindakan bagi (pengemudi truk) yang melanggar jam operasional pagi hari.
Sementara ini masih ada (pengemudi yang ditilang) oleh Unit Turjawali,” kata Iptu Sutarto disitat TribunJateng.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani sempat mengatakan juga bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Dishub dan pengelola SPBU sepanjang jalur Kabupaten Semarang untuk menyiapkan kantong parkir (bagi truk) maupun meminta izin area SPBU untuk parkir sementara,” pungkas AKP Lingga.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR