GridOto.com - Wanita 52 tahun kehilangan Honda Brio dan nyaris tewas di Lamongan, Jawa Timur.
Ia dibacok oleh berondong (pemuda 24 tahun) yang keduanya sudah saling kenal.
Aksi pembegalan ini dialami Yovita Asriningtiyas (52) asal Surabaya, Jawa Timur di jalan dusun Sepat, desa Tambakmenjangan, Sarirejo, Lamongan sekitar pukul 23:30 WIB, (30/10/24).
Sementara pelakunya berinisial MA (24) yang memang mengincar Honda Brio nopol L 1422 BAF milik Yovita.
Korban dianiaya, dibacok di leher hingga tak berdaya sebelum berhasil membawa kabur Brio merah milik korban.
Perampasan mobil dengan kekerasan ini pertama diketahui oleh seorang saksi yang malam itu baru pulang kerja di Gresik menggunakan motor.
Saat melintas di jalan Dusun Sepat itulah, saksi diteriaki korban yang meminta tolong.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Terkulai, Roda Depan Mencuat Ke Samping Gagal Dilarikan Begal Wanita
Korban ketika itu mengaku telah menjadi korban begal dan Honda Brio miliknya dibawa kabur pelaku.
Korban yang dalam keadaan terluka meminta agar dibawa ke rumah sakit.
Kemudian saksi segera menelepon teman-temannya dan mencari bantuan ke warga sekitar lalu segera membawa korban ke IGD Puskesmas Sarirejo dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Tapi belum sampai menikmati mobil hasil kejahatannya yang hendak dijual itu, MA berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya di Kecamatan Sarirejo tanpa perlawanan, sekitar pukul 22:15 WIB, (2/11/2024).
Sedang Honda Brio warna merah milik korban diamankan polisi setelah ditinggalkan pelaku saat dalam pengejaran.
Motif aksi nekad MA itu, seperti diakui pelaku selama pemeriksaan, hanya karena ingin menguasai mobil korban.
Rencananya, Brio yang dibawa kabur itu hendak dijual dan uang hasil penjualan akan dipakai untuk membayar hutang.
Baca Juga: Pemuda Rugi Besar, Bawa Toyota Avanza Kurang Dari 7 Jam Terancam Bui 12 Tahun
"Pengakuannya, MA mempunyai tanggungan hutang yang cukup banyak hingga nekad ingin menguasai mobil milik kenalannya itu," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid ketika dikonfirmasi, (7/11/24) dilansir dari Tribun Jatim Network.
Pelaku tidak menyebut berapa jumlah hutangnya. MA hanya mengaku kalau perbuatan nekadnya karena ingin menguasai Honda Brio milik korban.
Rencananya mobil hasil kejahatannya itu hendak digadaikan atau dijual dan uangnya untuk bayar utang.
Pengakuan pelaku, menurut Hamzaid, sah-sah saja. Namun tindakan penganiayaan dan perampasan mobil milik korban merupakan tindak pidana.
"Apapun alasannya, itu pidana," tegas Hamzaid.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR