GridOto.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mewanti-wanti para bengkel karoseri kereta kelinci.
Karena para owner bengkel karoseri bisa terancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp 24 juta.
Sedangkan kereta anak-anak di beberapa kota disebut odong-odong yang melintas di jalan raya kota Solo, tanpa ampunan langsung bisa ditilang Polisi.
Polresta Solo sudah melakukan sosialisasi soal aturan ini.
Iwan mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah respon atas pertanyaan masyarakat.
Ia menjelaskan, penggunaan kereta kelinci sebagai moda transportasi di jalan raya melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
"Bahwa angkutan tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya dikarenakan tidak memiliki izin trayek sebagai angkutan umum dan izin kelaikan kendaraan bermotor," terang Iwan, (6/11/24) melansir TribunSolo.com.
Baca Juga: Anak-anak Bisa Sedih Nih, Banyak Daerah Melarang Jenis Mainan Ini
Iwan menambahkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
"Kereta kelinci tidak boleh melintas di jalan raya karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan uji tipe.
Selain itu, kereta kelinci tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.
"Kereta kelinci tidak dibenarkan digunakan untuk angkutan umum, karena bukan peruntukannya," urai Iwan.
Selain itu, keberadaannya juga dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dikatakan, larangan tersebut bukan hanya pada para operator saja, termasuk pemilik dan pembuatnya.
"Pembuat juga dapat dipidana karena melanggar, ancaman hukumannya kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta," imbuhnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR