GridOto.com - Pihak Korlantas Polri beberkan untuk tarif PNBP Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) digital masih sama seperti tarif lama.
Hal ini seperti disampaikan Oleh Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.
Saat ini penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.
"Untuk tarif PNBP BPKB elektronik roda dua hingga tiga (baru) per penerbitan Rp 225.000, sementara untuk ganti kepemilikan per penerbitan Rp 225.000," kata Sumardji kepada GridOto.com, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan, berbeda dengan PNBP untuk motor, roda empat atau lebih yakni Rp 375.000 (baru) dan ganti kepemilikan (Rp 375.000).
Sekadar informasi, pengembangan dan uji coba BPKB elektronik ini memang gencar dilakukan Korlantas sejak tahun lalu.
Bukan tanpa alasan, BPKB elektronik ini memiliki sejumlah keunggulan.
Penerapan BPKB elektronik akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat.
Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.
Baca Juga: Beda Syarat Pengurusan, Ini yang Mesti Dibawa Jika BPKB Hilang dan Rusak
Sumardji berharap jika hasil evaluasi sudah diselesaikan. Penggunaan BPKB elektronik bisa digunakan mulai tahun depan.
"Tentunya dengan BPKB elektronik semua menjadi lebih efisien," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa penerapan BPKB elektronik ini akan dikhususkan bagi para pemilik kendaraan baru.
"Sebagai tahap awal, kita produksi secara terbatas dulu. Setelah itu kita evaluasi penerapannya di kalangan masyarakat. Nanti ini juga hanya untuk kendaraan baru, dan khusus roda empat serta roda enam," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR