Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Penasaran, Urus SIM Ditolak Karena Belum Punya BPJS Kesehatan?

Irsyaad W - Selasa, 5 November 2024 | 14:00 WIB
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan
Kolase GridOto
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan

GridOto.com - Mulai 1 November 2024 dilakukan uji coba pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan bukti kepersertaan BPJS Kesehatan.

Namun kondisi saat ini, belum semua warga sudah memiliki BPJS Kesehatan.

Lalu apakah usaha warga untuk tertib dengan mengurus SIM akan ditolak jika tidak punya BPJS Kesehatan?

Diketahui, dasar hukum pelampiran BPJS Kesehatan menjadi syarat perpanjang maupun bikin baru SIM tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti mengatakan, uji coba kepesertaan BPJS jadi syarat pembuatan SIM sudah dilakukan serentak secara nasional mulai 1 November 2024.

"Ini kan sudah dimulai uji coba secara nasional, di mana wajib sebagai peserta aktif BPJS atau Jamkesmas," ucap Ilham saat dihubungi, (2/11/24) dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan terkait warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM.

Baca Juga: Ini Yang Terjadi Saat Mengurus SIM Tapi Baru Proses Daftar BPJS Kesehatan

Ilham menyampaikan, untuk sementara pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap bisa melakukan pembuatan SIM, dan juga ada pendampingan pembuatan BPJS di setiap Satpas.

"Untuk saat ini karena kita memang baru awal pelaksanaannya sementara ini masih prosesnya tetap berjalan," ucap Ilham.

"Jadi, khusus Polda Jawa Tengah kita sudah komunikasi dengan BPJS Kanwil dan sudah diikuti oleh BPJS polres masing-masing untuk koordinasi dengan BPJS Kota dan Kabupaten di wilayah masing-masing, yang mana per tanggal 1 sampai 9 November itu ada pendampingan petugas BPJS di lokasi pelayanan," ucap Ilham.

Sementara, setelah tanggal 9 November 2024 tetap akan ada kontrol terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Setelah 9 November itu nanti penyampain dari kanwil dari yang keseragaman BPJS, dari kota dan kabupaten itu nanti tetap ada kontrol seminggu bisa sampai tiga kali terkait pelaksanaanya," terangnya.

"Tapi untuk 1 sampai 9 November akan ada pendampingan dari BPJS masing-masing wilayah untuk mengurus permohonan SIM, mau itu pembuatan SIM baru atau perpanjangan," ucapnya.

Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, perlu membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM, Kondisi Menunggak Iuran Jadinya Begini

Selain itu, ada dokumen lain yang perlu dibawa, seperti surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa