GridOto.com - Mulai 1 November 2024 dilakukan uji coba pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan bukti kepersertaan BPJS Kesehatan.
Namun kondisi saat ini, belum semua warga sudah memiliki BPJS Kesehatan.
Lalu apakah usaha warga untuk tertib dengan mengurus SIM akan ditolak jika tidak punya BPJS Kesehatan?
Diketahui, dasar hukum pelampiran BPJS Kesehatan menjadi syarat perpanjang maupun bikin baru SIM tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti mengatakan, uji coba kepesertaan BPJS jadi syarat pembuatan SIM sudah dilakukan serentak secara nasional mulai 1 November 2024.
"Ini kan sudah dimulai uji coba secara nasional, di mana wajib sebagai peserta aktif BPJS atau Jamkesmas," ucap Ilham saat dihubungi, (2/11/24) dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan terkait warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM.
Baca Juga: Ini Yang Terjadi Saat Mengurus SIM Tapi Baru Proses Daftar BPJS Kesehatan
Ilham menyampaikan, untuk sementara pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap bisa melakukan pembuatan SIM, dan juga ada pendampingan pembuatan BPJS di setiap Satpas.
"Untuk saat ini karena kita memang baru awal pelaksanaannya sementara ini masih prosesnya tetap berjalan," ucap Ilham.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR