Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap, Ini Sebab Pengurusan SIM A Sampai C Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Irsyaad W - Selasa, 5 November 2024 | 09:00 WIB
SIM C1 terbaru kini memiliki format berbeda dari sebelumnya
Dok. Korlantas Polri
SIM C1 terbaru kini memiliki format berbeda dari sebelumnya

 

GridOto.com - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hal ini berlaku untuk seluruh permohonan SIM, baik SIM A, SIM B sampai SIM C.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun pun mengungkapkan alasan kini BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pengurusan SIM.

Penjelasan David, terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk mendapat perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat mengaksesnya dengan mudah karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David, yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, (3/11/24).

Baca Juga: Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Iurannya Supaya Bisa Bikin SIM Baru

Uji coba pengurusan SIM dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional mulai berlaku sejak 1 November 2024.

Uji coba ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang telah dilaksanakan dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

David juga menjelaskan jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM.

Namun, pemohon SIM didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa