GridOto.com - Pemuda berinisial OSF (23) warga Semarang, Jawa Tengah rugi besar.
Hidupnya hancur setelah bawa Toyota Avanza kurang dari 7 jam tapi kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Lantaran Avanza yang dibawanya bukan milik sendiri, melainkan milik pengemudi taksi online yang dibegalnya.
Korban melakukan aksi pembegalan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang di sekitar Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Yogyakarta sekitar pukul 19:30 WIB, (3/11/24).
Namun sayang, pelariannya membawa Avanza itu gagal dan Ia diringkus Polisi kurang dari 7 jam setelah melakukan perampasan.
"Iya, semalam kejadiannya. Sekitar pukul 19:30 WIB, korban lari terus ditolong warga," ungkap Lurah Ngunut, Iswanto Hadi saat ditemui di Ngunut, (4/11/24) menukil Kompas.com.
Iswanto menambahkan, korban bernama Suroyo warga Pengkol, Nglipar, Gunungkidul mengalami luka di leher dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Terkulai, Roda Depan Mencuat Ke Samping Gagal Dilarikan Begal Wanita
"Langsung dilaporkan ke kepolisian," kata dia.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, membenarkan kejadian tersebut.
Polisi menerima laporan dari staf rumah sakit mengenai kasus pembegalan itu.
"Memang benar tindak pidana begal. Memang betul, beliau driver online," ujarnya.
Unit Reskrim Polsek dan Polres Gunungkidul bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku berinisial OSF (23) yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Langsung bergerak diamankan kurang dari 7 jam setelah kejadian," kata Ary.
Baca Juga: Ada Luka Tusukan, Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas dalam Suzuki Ertiga di Bekasi
Saat ini, terduga pelaku sedang diperiksa terkait modus operandi yang digunakan.
Kemudian Avanza nopol AB 1692 W hasil rampasan juga telah diamankan di Mapolres Gunungkidul.
"Saat ini pelaku diperiksa dan dimintai keterangan," tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR