GridOto.com - Mulai 1 November ini, keikutsertaan BPJS Kesehatan jadi syarat penerbitan SIM.
Lalu, bagaimana jika belum mempunyai BPJS Kesehatan?
Bila Anda belum punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Sedangkan jika sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak kalian bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.
Dilansir dari otomotifnet, adapun kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS, Dokumen Ini Jangan Tertinggal
Pada Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuannya adalah sebagai jaminan sosial jika terjadi kecelakaan pada pengguna jalan. Terlebih jika itu kecelakaan tunggal, karena tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.
Tarifnya adalah :
SIM A Rp 120 ribu
SIM B1 Rp 120 ribu
SIM B2 Rp 120 ribu
SIM C Rp 100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp 50 ribu
SIM D1 Rp 50 ribu
SIM Internasional Rp 250 ribu
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR