GridOto.com - BPJS Kesehatan kini jadi syarat wajib pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun ada kondisi iuran BPJS Kesehatan seseorang masih menunggak, apakah tetap bisa urus SIM?
Sebelum bahas hal tersebut, untuk diketahui dulu jika uji coba secara nasional telah dimulai sejak 1 November 2024 kemarin.
Ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Hal ini seperti dikatakan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ucap David dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, (3/11/24).
Lalu kembali soal iuran BPJS Kesehatan masih menunggak, apakah tetap bisa perpanjang atau bikin SIM?
Baca Juga: Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS, Dokumen Ini Jangan Tertinggal
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan dijelaskan, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," ucap David menukil Kompas.com.
Sebagai info, iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui aplikasi Mobile JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket atau autodebet bank.
Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.
Kemudian, bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti:
1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
2. Formulir pendaftaran SIM
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR