GridOto.com - BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor dapat dianalogikan dengan certificate of ownership yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen penting ini wajib sobat GridOto simpan dengan baik ya.
Pasalnya apabila BPKB rusak atah hilang tentu proses pengurusannya lumayan menguras waktu.
Kasubdit BPKB Regiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa pengurusan BPKB hilang dan rusak berbeda.
"Kalau BPKB alami kerusakan itu cukup membawa BPKB-nya, KTP, STNK dan cek fisik itu sudah bisa diproses. Berbeda jika BPKB hilang persyaratannya harus lengkap seperti laporan Polisi, berita acara pemeriksaan Reskrim, surat pernyataan pemilik dan iklan 3 media Nasional," kata Kombes Sumardji kepada GridOto.com, Senin (4/11/2024).
Berikut prosedur mengurus BPKB yang hilang:
Melapor ke kepolisian
Pertama membuat laporan kehilangan BPKB kepada pihak kepolisian setempat. Berdasarkan informasi yang kamu berikan, pihak kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu buat laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).
Menyerahkan identitas dan dokumen yang diperlukan
Baca Juga: Polisi Beberkan Beli Motor Bekas STNK Only Bisa Dapat BPKB, Asal..
Serahkan fotokopi KTP atau SIM untuk sobat GridOto yang memiliki kendaraan perorangan. Namun Jika diwakilkan, maka sobat harus menyertakan surat kuasa yang sudah distempel.
Kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha, perlu melampirkan beberapa dokumen seperti akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan stempel perusahaan.
Membuat surat pernyataan
Buat surat pernyataan tentang kehilangan BPKB atas nama kamu yang harus ditandatangani serta distempel dengan materai Rp10.000.
Kemudian untuk mengurus BPKB yang rusak, misal dimakan rayap atau faktor lain juga dapat dilakukan.
Langkah awalnya sama, dengan mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.
Syarat BPKB Hilang
Berikut syarat lain yang harus dilengkapi untuk mengurus BPKB yang rusak:
1. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberikan kuasa bagi yang diwakili
2. BPKB yang rusak
3. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
4. STNK
5. Hasil cek fisik kendaran bermotor
Untuk biaya pembuatan BPKB yang hilang atau rusak, tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran tarif pembuatan BPKB yang hilang atau rusak untuk roda dua atau roda tiga, sebesar Rp 225.000 per penerbitan.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biaya penerbitannya Rp 375.000 per penerbitan.
Sebagai informasi, biaya mengurus BPKB yang hilang atau rusak tersebut wajib dibayarkan karena merupakan PNBP.
Serta belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR