Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda Syarat Pengurusan, Ini yang Mesti Dibawa Jika BPKB Hilang dan Rusak

M. Adam Samudra - Senin, 4 November 2024 | 15:00 WIB
STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan
ntmcpolri.info
STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan

GridOto.comBPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor dapat dianalogikan dengan certificate of ownership yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen penting ini wajib sobat GridOto simpan dengan baik ya.

Pasalnya apabila BPKB rusak atah hilang tentu proses pengurusannya lumayan menguras waktu.

Kasubdit BPKB Regiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa pengurusan BPKB hilang dan rusak berbeda.

"Kalau BPKB alami kerusakan itu cukup membawa BPKB-nya, KTP, STNK dan cek fisik itu sudah bisa diproses. Berbeda jika BPKB hilang persyaratannya harus lengkap seperti laporan Polisi, berita acara pemeriksaan Reskrim, surat pernyataan pemilik dan iklan 3 media Nasional," kata Kombes Sumardji kepada GridOto.com, Senin (4/11/2024).

Berikut prosedur mengurus BPKB yang hilang:

Melapor ke kepolisian

Pertama membuat laporan kehilangan BPKB kepada pihak kepolisian setempat. Berdasarkan informasi yang kamu berikan, pihak kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu buat laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).

Menyerahkan identitas dan dokumen yang diperlukan

Baca Juga: Polisi Beberkan Beli Motor Bekas STNK Only Bisa Dapat BPKB, Asal..

Serahkan fotokopi KTP atau SIM untuk sobat GridOto yang memiliki kendaraan perorangan. Namun Jika diwakilkan, maka sobat harus menyertakan surat kuasa yang sudah distempel.

Kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha, perlu melampirkan beberapa dokumen seperti akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan stempel perusahaan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa