GridOto.com- Kabar gembira buat warga Jakarta sob.
Pemilik mobil dan moror bekas yang ingin balik nama mulai 23 Oktober 2024 tidak dikenakan biaya alias gratis.
Aturan ini berdasarkan Pergub No. 41 Tahun 2024 tentang BBNKB.
Dalam Bab II pasal 2 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah untuk kendaraan bermotor penyerahan ke-2 dan seterusnya sebesar 0 persen.
Jadi, kalau sobat membeli mobil atau motor bekas untuk balik nama tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sipnya, Gubernur juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Baca Juga: Ini 4 Bagian Yang Wajib Dicek Saat Meminang Mobil Bekas Honda City
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, obyek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan yang didaftarkan di DKI.
Pasal 13 menjelaskan, tarif BBNKB masih serupa dengan aturan sebelumnya, yakni ditetapkan sebesar 12,5 persen.
Sementara, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB mengatur, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR