GridOto.com - Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki kendaraan.
Bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya, ada beberapa tempat untuk membayar pajak.
Adapun syarat, lokasi dan jam buka Samsat Drive Thru, harus diperhatikan sebelum kalian menggunakan fasilitas ini.
Penggunaan cara drive thru memang dikenal lebih efisien ketimbang bayar pajak yang dilakukan di loket pada umumnya.
Dengan memanfaatkan sistem drive thru, maka sobat GridOto tidak perlu turun dari mobil karena semua bisa dilakukan dari kendaraan.
Sebelum itu, ada beberapa hal yang juga harus dipersiapkan oleh pengguna jasa Samsat Drive Thru.
Berdasarkan informasi yang tercantum dari bapenda.jakarta.go.id, untuk menikmati layanan ini, sobat harus mengetahui Samsat mana saja yang sudah mendukung layanan drive thru.
Pasalnya Belum semua Samsat bisa mengakomodir.
Beberapa Samsat yang sudah menjalankan layanan drive thru antara lain di antaranya Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur, Samsat Polda Metro Jakarta Utara-Pusat, Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, dan Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat.
Baca Juga: Gratis, Bawa Dua Benda Wajib Ini Kalau Mau Blokir STNK di Samsat
Selain Jakarta, Samsat dengan layanan Drive Thru ini juga tersedia di beberapa daerah lain di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Bali, dan Sulawesi.
Agar kamu tidak kebingungan ketika mau mengikuti layanan Samsat Drive Thru, ada baiknya cek tulisan ini. Kami berusaha merangkum alamat Samsat yang dapat mengakomodir pembayaran pajak kendaraan sambil lalu tersebut.
Sementara untuk jam operasional, layanan Drive Thru biasanya dibuka pukul 8 pagi hingga 3 sore.
Berikut daftar lengkap lokasi yang bisa sobat GridOto datangi:
1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur. Tepatnya di Jl. DI Panjaitan No. 55, Jakarta Timur 13340.
2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat. Berlokasi di Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat. Jl. Gunung Sahari Raya No. 13, Jakarta Utara 14420
3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan. Bertempat di Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190
4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat. Lokasinya ada di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730
Syarat mengenai berkas yang harus dipersiapkan adalah KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
Namun, untuk memuluskan proses administrasi kamu juga harus melakukan foto kopi dari berkas tadi minimal tiga rangkap.
Satu hal yang juga harus kamu perhatikan adalah mobil yang ingin kamu perpanjang, harus diikut sertakan. Karena nantinya mobil ini akan diperika lebih lanjut untuk proses identifikasinya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR