GridOto.com - Mitsubishi Triton Ultimate AT 4x4 dijual Rp 527 juta dan menjadikannya sebagai Triton termahal, lalu berapa pajak tahunannya?
Untuk wilayah DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mitsubishi Triton Ultimate adalah Rp 8.528.100.
Namun tentu nominal itu belum termasuk sumbangan wajib yang juga perlu dibayar pemilik setiap perpanjangan STNK.
Untuk Triton Ultimate, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) besarnya Rp 153.000.
Sehingga jika ditotal, pemilik Triton Ultimate perlu membayar Rp 8.681.100 setiap tahun.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR