Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Baru 2024

Berapa Pajak Tahunan yang Perlu Dibayar Pemilik Triton Termahal?

Trybowo Laksono - Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:46 WIB
Mitsubishi Triton Ultimate AT 4x4
Rianto Prasetyo/GridOto.com
Mitsubishi Triton Ultimate AT 4x4

GridOto.com - Mitsubishi Triton Ultimate AT 4x4 dijual Rp 527 juta dan menjadikannya sebagai Triton termahal, lalu berapa pajak tahunannya?
 
Untuk wilayah DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mitsubishi Triton Ultimate adalah Rp 8.528.100.
 
Namun tentu nominal itu belum termasuk sumbangan wajib yang juga perlu dibayar pemilik setiap perpanjangan STNK.
 
Untuk Triton Ultimate, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)  besarnya Rp 153.000.
 
Sehingga jika ditotal, pemilik Triton Ultimate perlu membayar Rp 8.681.100 setiap tahun.

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Punya Station Wagon Bergaya Sporty, Seirit Ini Konsumsi Bensinnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa