GridOto.com - Salah satu kelebihan mobil listrik di Indonesia yakni dari soal insentif.
Mulai dari pembelian yang sudah mendapat keringanan pajak 10 persen sampai Bea Balik Nama Kendaraan Pertama yang juga ditiadakan.
Selain itu, insentif lain yang bisa didapat dari pengguna mobil listrik termasuk BYD M6 yakni soal Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) BYD M6 dasar pengenaan pajaknya Rp 359 juta.
Baca Juga: Ini Alasan Ruang di Balik Kap Motor BYD M6 Superior Terlihat Kopong
Artinya pajak tahunan BYD M6 sebetulnya bisa sampai Rp 7,539 juta.
Untungnya, karena BYD M6 merupakan mobil listrik berbasis baterai, mendapat keringanan 0%.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 Bab III pasal 10 ayat 1 yang berbunyi, Pengenaan PKB KBL Berbasis baterai ditetapkan 0% dari dasar PKB dan BBNKB.
Hanya saja, pengguna mobil listrik BYD M6 harus tetap membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu setiap tahunnya ya.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR