GridOto.com - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut kecelakaan angkutan orang (bus) menyumbang sebesar 8 persen dari seluruh jenis transportasi.
Hal itu pun ia sampaikan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Orang Berkeselamatan yang digawangi oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 untuk jenis angkutan orang jumlahnya sebanyak 1.124, sementara pada bulan Januari hingga September tahun 2024 sebanyak 866," kata Raden Slamet, Rabu (30/10/2024).
"Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 543 pada tahun 2023 dan 431 pada tahun 2024," tambahnya.
Adapun sebagian besar kecelakaan dikarenakan rem gagal fungsi, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan angkutan umum ilegal yang tidak terkontrol.
Terkait aturan angkutan umum berkeselamatan sudah tertuang pada UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai standar pelayanan minimal, aturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum, pengemudi angkutan umum, dan masih banyak aturan lainnya.
"Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan aspek keselamatan angkutan umum," tandasnya.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tatan Rustandi menyatakan perlunya partisipasi aktif untuk mempersiapkan sedini mungkin kelaikan armada dan pengemudi.
Baca Juga: Honda Mobilio Hancur Lebur di Tol Jombang, Bermula Dari Isuzu Traga Muatan Cabai
Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011 – 2035.
Serta Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan.
Lima pilar tersebut adalah Sistem Yang Berkeselamatan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR