GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan mitigasi terhadap kecelakaan angkutan orang.
Kegiatan ini betemakan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani mengatakan bahwa masih banyak angkutan pariwisata atau travel yang berplat hitam atau tidak berizin.
"Pada beberapa bulan terakhir kami melakukan aksi pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata dengan titik lokasi 24 provinsi di Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat," imbuhnya melalui keteranganya, Rabu (30/10/2024).
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perusahaan Oto (PO) Bus dan perbaikan sistem pengawasan melalui konsep digitalisasi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan Amirulloh.
Ia mengklaim akan menertibkan angkutan orang dari sisi kelaikan armada bus.
"Langkah yang dilakukan di antaranya optimalisasi penyelenggaraan uji berkala kendaraan bermotor karena saat ini juga sudah tidak dipungut biaya," tuturnya.
Kegiatan ini kata dia sekaligus melaksanakan rampcheck dalam rangka persiapan menuju periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Baca Juga: Melawan Kodrat Bus, Juragan 99 Trans Dapat Dua Penghargaan Rekor MURI
"Kami imbau terlebih dulu memeriksakan kondisi kelaikan armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan," paparnya.
Dari sisi perizinan angkutan umum, Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Sari mengungkapkan pentingnya registrasi dan perizinan kendaraan angkutan umum.
Hal ini sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ke depan, perizinan angkutan umum serta pengembangan teknologi ETA berbasis GPS akan terintegrasi dengan aplikasi atau web based Mitra Darat sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan angkutan umum," tandasnya.
Di sisi lain, pihaknya pun terus melakukan pembinaan perusahaan angkutan umum agar tercipta standar pelayanan minimal dengan kriteria ideal, sehat dan dinamis serta melakukan pengawasan perizinan angkutan orang yang dilakukan di terminal tipe A, ruas-ruas jalan dan juga lokasi wisata.
"Kami juga telah mencabut sebanyak 178 perusahaan dengan status Kartu Pengawasan (KPS) yang mati dengan total kendaraan lebih dari 3.000 kendaraan," kata Ernita
Kami berharap nantinya keselamatan angkutan umum dapat lebih ditingkatkan," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR