Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Solo Full Senyum, Pemutihan Pajak Kendaraan Cukup Bawa Ini

Ferdian - Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:55 WIB
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera.
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera.

GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan sedang digelar di berbagai kota, salah satunya adalah Solo, Jawa Tengah.

Program ini diketahui sudah berlaku sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Dilansir TribunSolo, terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, seperti;

1. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:

- Harus membawa motor untuk cek fisik
- Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
- Kwitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:

- STNK
- KTP
- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan)

Baca Juga: Cek Kotamu, Ini Daftar 24 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Beserta Jadwalnya

3. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti:

- STNK

- KTP

- Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

- BPKB (khusus pajak lima tahunan).

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain:

-STNK
-KTP
-Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
-BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Agustus 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa