GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan sedang digelar di berbagai kota, salah satunya adalah Solo, Jawa Tengah.
Program ini diketahui sudah berlaku sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Dilansir TribunSolo, terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, seperti;
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
- Harus membawa motor untuk cek fisik
- Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
- Kwitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR