Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Warna Cat Motor dan Mobil Mesti Lapor, Ini Cara dan Syaratnya

M. Adam Samudra - Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Contoh warna cat kendaraan
Surya Painting
Contoh warna cat kendaraan

GridOto.com - Bagi sobat GridOto yang gemar mengubah tampilan mobil atau sepeda motor, khusunya pada warna cat, jangan lupa untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Sebab, segala perubahan dalam kendaraan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.

Jika pemilik tidak melaporkan hal tersebut, siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Terkait cara pengurusan perubahan dokumen kendaraan tidaklah sulit.

Syaratnya pemilik cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, dan kendaraan terkait, serta keterangan bengkel yang melakukan perubahan ke Samsat terdekat.

Kemudian, sertakan juga salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat pergantian warna tersebut.

Maka penting untuk memastikan bahwa bengkel tempat pengecetan memiliki surat izin resmi.

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64 yang menjelaskan setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.

Regustrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pelan-pelan, Pengendara Kendaraan Acuhkan Pejalan Kaki Bisa Didenda Setengah Juta

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran.

Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa