GridOto.com - Irwansyah (26) terancam hukuman 5 tahun penjara usai jual Honda BeAT.
Ia tak bisa mengelak dari tuduhan karena barang bukti yang diamankan cukup membuktikan perbuatan jahatnya.
Warga Tanjungpasir, Banyuasin, Sumatera Selatan itu diringkus tim Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Pria 26 tahun itu dibekuk petugas setelah menjual Honda BeAT itu ke kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan sekitar pukul 17:35 WIB, (20/10/24) kemarin.
Selain meringkus Irwansyah, tim Singo Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT nopol BG 3568 BAQ yang dijualnya dan kunci leter T yang dipakai pelaku melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan info, diringkusnya Irwansyah bermula dari laporan Heru Saputra (27) warga kota Prabumulih dan beralamat sesuai identitias di Lingkungan III Rimba asam Betung Kabupaten Banyuasin.
Dalam laporannya ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, Heru mengaku saat hendak membeli sarapan mendapati Honda BeAT miliknya yang terparkir di dalam garasi mess tempatnya bekerja telah hilang sekitar pukul 06:30 WIB, (20/10/24).
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Atas kejadian pencurian yang dialaminya itu, tersangka kemudian melaporkan apa yang dialaminya itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Tim Singo Timur yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku ternyata adalah Irwansyah.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR