Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap, Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Wajib Penuhi Standar dan Spesifikasi Ini

Irsyaad W - Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:15 WIB
Mobil dinas menteri RI 16
Kompas.com/Estu Suryowati
Mobil dinas menteri RI 16

GridOto.com - Menteri dan Wakil Menteri Republik Indonesia mendapat sejumlah fasilitas.

Salah satunya mobil dinas yang standar dan spesifikasinya sudah ditentukan.

Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Otojadul: Menteri Era Soeharto Kecele, Dapat Mobil Dinas Kok Volvo Lagi Volvo Lagi, Kenapa Enggak Mercy atau BMW?

Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid, jadi mobil dinas menteri Kabinet Indoneisa Maju.
Toyota
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid, jadi mobil dinas menteri Kabinet Indoneisa Maju.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon 1A.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jual Honda BeAT Bekas Malah Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Enggak Bisa Dielak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa