GridOto.com - Pimpinan DPRD Ponorogo periode 2024-2029 legowo tak mendapat mobil dinas.
Namun sebagai gantinya, meraka akan mendapat tunjangan transportasi.
"Pimpinan dewan (DPRD) tidak dapat fasilitas mobil dinas," ungkap Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sumarno, (18/10/24) menukil TribunJatim.com.
Sebagai gantinya, DPRD Ponorogo, kata dia, mendapatkan tunjangan transportasi.
Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 pasal 15.
"Boleh memilih, dimana jika pemerintah daerah tidak menyediakan mobil dinas jabatan, ada gantinya. Gantinya tunjangan transportasi," katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda litbang) menjelaskan, tunjangan transportasi akan diberikan kepada pimpinan DPRD sebulan sekali.
Baca Juga: Viral Cekcok Anggota DPRD Naik Fortuner Vs Polisi, Apakah Polisi Berhak Tilang Pajak Mati?
"Tahun depan dibuatkan apresial lagi untuk dana pimpinan untuk tunjangan transportasinya," tambah Marno sapaan akrabnya.
Sehingga, gantinya tunjangan transportasi pimpinan DPRD dan anggota nilai angka berbeda.
"Kalau saat ini, antara pimpinan dan anggota sama," urainya.
Marno menyebutkan keputusan tidak memberikan mobil dinas namun diberikan tunjangan kendaraan, merupakan hasil kesepakatan dari pemkab dan legislatif.
"Dengan memilih kesepakatan tersebut maka pemkab juga tidak menyediakan mobil dinas," tambah Marno ketika diwawancara Tribunjatim.com.
Sementara, mobil dinas pimpinan DPRD di periode sebelumnya sudah dilakukan lelang terbatas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR