GridOto.com - Belakangan viral keluhan warga Makassar, Sulawesi Selatan saat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Biaya yang dikenakan tiba-tiba meroket jadi mahal.
Untuk perpanjang SIM C dan A secara resmi mesti bayar Rp 800 ribu.
Artinya biaya perpanjang SIM C dan A masing-masing dipatok Rp 400 ribu.
Sedangkan tarif pembuatan baru SIM A dan C baru sebesar Rp 450.000.
Mengenai ini Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat tidak menjelaskan penyebab mahalnya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Namun dia berdalih, sempat terjadi miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon.
Baca Juga: Warga Makassar Mengeluh, Perpanjang SIM C dan A Resmi Bayar Rp 800 Ribu
"Ini miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon. Keduanya saling memaafkan dan persoalan sudah selesai," ungkapnya kepada wartawan, (21/10/24) menukil Kompas.com.
Kompol Mamat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan SIM agar masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik.
"Kita akan terus meningkatkan pelayanan SIM bagi masyarakat, termasuk menyiapkan gerai di Mall Panakukang Square. Selain itu, ada beberapa titik layanan SIM di kota Makassar dan layanan SIM keliling," tambahnya.
Mamat menjelaskan, layanan di Mall dan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, sedangkan pembuatan SIM baru hanya dilakukan di kantor Satlantas Polrestabes Makassar yang terletak di belakang Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua.
Diberitakan sebelumnya, biaya perpanjangan dan pembuatan baru SIM di kota Makassar naik dua kali lipat lebih mahal dibanding harga normal.
Seperti dialami Hencip, salah satu pemohon mengungkapkan pengalamannya saat memperpanjang SIM A dan C di gerai SIM Mall Panakukang Square, Jl Adiyaksa, Makassar, (18/10/24).
"Kenapa mahal sekali harga SIM sekarang. Masa perpanjangan SIM A dan C seharga Rp 800.000 dibayar di loket. Ini pun di loket pembuatan SIM, tidak diberikan bukti pembayaran," keluhnya.
Senada dengan Hencip, Arman juga mengungkapkan rasa kecewanya setelah memperpanjang SIM-nya beberapa hari lalu dengan harga yang sama di lokasi pembuatan SIM di belakang SPN Batua.
"Mahal sekali sekarang perpanjang SIM atau membuat SIM baru. Saya perpanjang SIM beberapa hari lalu, harga Rp 400.000. Kalau buat baru, seharga Rp 450.000," ungkapnya.
Kala itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat yang dikonfirmasi mengenai kenaikan biaya ini enggan memberikan informasi terkait biaya normal pembuatan SIM.
"Ya, perpanjangan SIM itu ada PNBP, tes kesehatan, dan tes psikologi-nya. Saya kurang tahu itu berapa harganya," ujarnya, meski ditanya berulang kali tentang harga SIM.
Mamat juga menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai kenaikan biaya pengurusan SIM di Kota Makassar.
Mamat malah menyuruh untuk bertanya sendiri di kantor pembuatan SIM.
"Coba tanya sendiri di kantor-kantor pembuatan SIM," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR